Dengan diterbitkannya SKB bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri PANRB No. 1/ 2022 menyebutkan bahwa cuti bersama bertepatan dengan Libur Hari Raya Idul Fitri dimulai pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
Dengan adanya cuti bersama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaikan layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak diseluruh kantor perpajakan. Jelang cuti bersama, layanan tatap muka yang diberikan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka sampai dengan Kamis, 28 April 2022.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan layanan tatap muka dan akan berkunjung ke kantor pajak perlu melakukan reservasi terlebih dulu melalui laman http://kunjung.pajak.go.id untuk mengambil nomor antrian kunjuan ke kantor pajak. Wajib Pajak tentunya dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan pada saat kunjungan.
Sesuai dengan pengumuman DJP PENG-9/PJ.09/2022 Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada tanggal 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unitkerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
Selain itu DJP juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.